TASIKMALAYA, PERHUTANI (20/03/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/03), sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Perhutani dan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dapat diselesaikan secara lebih terarah dan berorientasi pada penyelesaian yang adil serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Administratur KPH Tasikmalaya, Dadan Ginanjar, yang hadir bersama jajarannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sering muncul dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan hutan adalah penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya MoU ini, kami yakin bahwa penanganan masalah hukum akan lebih efektif, baik yang berkaitan dengan pengelolaan hutan secara langsung maupun yang melibatkan administrasi tata usaha negara. MoU ini juga menjadi bukti komitmen Perhutani dalam mendukung keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan sosial masyarakat di sekitar hutan,” ujar Dadan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menyampaikan apresiasinya terhadap Perhutani atas terjalinnya kerja sama ini.
“MoU ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan kerja sama ini, kami berharap setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan hutan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kesepakatan ini, Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan hutan, termasuk pencegahan dan penyelesaian sengketa yang berpotensi menghambat upaya pelestarian hutan.(Kom-PHT/Tsm/Irbas)
Editor: EM
Copyright © 2025