MANTINGAN, PERHUTANI (15/04/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan tawarkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah Djawatan Kehutanan (DK) di sekitar halaman Kantor Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon, Selasa (15/04).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Regional Jawa Tengah saat berkunjung di Kantor BKPH Kebon kepada masyarakat desa Mantingan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mengoptimalkan aset Perhutani yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi berpesan kepada petugas di lapangan agar dapat menginventarisir aset Perhutani yang dapat dikerjasamakan dengan masyarakat maupun pihak eksternal lainnya.

“Perhutani berharap kepada masyarakat Desa Mantingan bisa memanfaatkan aset Tanah DK di sekitar halaman Kantor BKPH Kebon untuk usaha ataupun untuk ditanami buah-buahan,” ujarnya.

Sementara itu Administratur KPH Mantingan, Rohasan menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan Aset Tanah DK berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: 07/Per/Dir/02/2024 tentang Pedoman Kerjasama Optimalisasi Aset Tetap Perum Perhutani.

“Silahkan bagi masyarakat yang berminat bisa membuat usulan kepada Perhutani agar secepatnya dapat diproses Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset di Wilayah KPH Mantingan.“ Ungkapnya

Sementara itu Anggota LMDH Wana Indah Desa Mantingan, Sunandar merespon minatnya dan akan secepatnya membuat surat permohonan untuk memanfaatkan aset tanah DK yang berada di sekitar halaman Kantor BKPH Kebon. (Kom-PHT/Mnt/Joy)

Editor: Tri

Copyright © 2025