KENDAL, PERHUTANI (28/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal telah mengadakan sosialisasi mengenai larangan penggarapan lahan di kawasan hutan perlindungan yang berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalibodri, pada Minggu (27/04).

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKPH Kalibodri, seluruh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Babinkamtibmas Desa Sidomakmur, perwakilan Mandor, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sidomakmur, serta para penggarap dan petani yang berada di sekitar kawasan hutan Kalibodri.

Administratur KPH Kendal, Muhadi, melalui Kepala BKPH Kalibodri, Bambang Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengantisipasi penggarapan lahan liar di kawasan hutan perlindungan di wilayah BKPH Kalibodri. “Penggarapan di kawasan hutan perlindungan sangat dilarang karena dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa fungsi utama kawasan hutan perlindungan adalah untuk mencegah bencana alam, menjadi habitat satwa liar, serta mengurangi dampak efek gas rumah kaca. “Tanaman yang ditanam di kawasan hutan perlindungan biasanya berupa tanaman berkayu atau tanaman buah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar atau sebagai pakan satwa liar,” tambahnya.

Salah satu perwakilan dari LMDH Desa Sidomakmur menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mematuhi segala peraturan yang ditetapkan oleh Perhutani KPH Kendal. “Kami mendukung penuh upaya Perhutani KPH Kendal dalam menjaga kelestarian kawasan hutan perlindungan,” ujar perwakilan LMDH.

Di sisi lain, Babinkamtibmas Desa Sidomakmur juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya menjaga kawasan hutan perlindungan di wilayahnya dan siap bekerja sama dengan pihak terkait. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri
Copyright © 2025