PEMALANG, PERHUTANI (29/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang melakukan koordinasi terkait kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di kantor Kejari Pemalang, Selasa (29/04).
Koordinasi MoU tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Pemalang, Uum Maksum, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib. Kegiatan ini juga diikuti oleh Administratur KPH Pekalongan Timur, Untoro Tri Kurniawan, serta Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito.
Administratur KPH Pemalang, Uum Maksum, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan MoU bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Adanya koordinasi kesepahaman ini, Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum, khususnya terkait pengelolaan hutan. Ke depan, implementasi dari MoU ini harus lebih konkret, tidak sekadar penandatanganan, tetapi juga diwujudkan melalui kajian atau opini hukum terhadap tugas-tugas di lapangan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, menyambut baik kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia menyatakan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diterapkan hingga ke tingkat daerah.
“Kami siap mendukung Perhutani, tidak hanya dalam hal bantuan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan TUN, tetapi juga dalam perkara Pidana. Kami menerapkan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian persoalan pidana, guna memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Muib menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang mencakup pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. “Kami siap mendampingi Perhutani apabila menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pml/Sks)
Editor: Tri
Copyright © 2025