GUNDIH, PERHUTANI (29/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai nota kesepahaman, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kerja sama ini bertujuan untuk bersinergi dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Grobogan. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejari Grobogan pada hari Selasa, (29/04).

Turut hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, KPH Purwodadi, dan KPH Semarang, Perwira Pembina (Pabin) KPH Gundih, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran lainnya.

Administratur Perum Perhutani KPH Gundih Haris Setiana dalam paparannya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Grobogan terhadap Perhutani. Ia menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan solusi dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, khususnya di wilayah kerja Perhutani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Untuk menjaga, merawat, dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan kekayaan negara, Perhutani memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ungkap Haris.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan dalam sambutannya menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan bantuan hukum kepada BUMN, termasuk Perum Perhutani.

“Kami siap mendukung penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani Gundih. Perum Perhutani dapat menggunakan kewenangan Kejari Grobogan sebagai pengacara negara melalui Surat Kuasa Khusus. Selain itu, kami akan terus berkoordinasi dalam menangani permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Daniel.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, perlindungan lingkungan, pengendalian penguasaan lahan tanpa dokumen yang sah, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri
Copyright © 2025