BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (30/04/2025) | Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat menjalin sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi dengan melakukan pembahasan Pemanfaatan Air dalam Kawasan Hutan, koordinasi dilakukan di kantor PDAM Banyuwangi Jl. Adi Sucipto No.44, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (29/04).

Pemanfaatan Air dari Kawasan Hutan telah banyak dilakukan oleh Pemerintah, Masyarakat, maupun Pihak Swasta baik untuk keperluan yang bersifat komersial maupun non komersial. Bahkan, dimensi pemanfaatannya pun tidak hanya terbatas dalam bentuk massa, tetapi juga jasa alirannya. Dalam perkembangan berikutnya mulailah dikenal 2 (dua) bentuk pemanfaatan sumberdaya air, yaitu pemanfaatan air dan pemanfaatan energi air.

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi Abd. Rahman, mengucapkan terimakasih atas koordinasi yang dilakukan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat di kantornya.

“Selama ini terjalin hubungan yang baik antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat, semoga dengan koordinasi ini dapat meningkatkan kerjasama yang baik untuk kebaikan masyarakat Banyuwangi,” ujar Abd. Rahman.

Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Agroforestry Sutikno mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama dengan pihak manapun dalam rangka pengelolaan kawasan hutan.

“Pengelolaan hutan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2010 Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan: Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,” kata Sutikno.

“Pemanfaatan Air Dalam Kawasan Hutan termasuk Pemanfaatan hutan sehingga dapat dikerjasamakan dengan PDAM Banyuwangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Kom-Pht/Bwb/Eko)

Editor:Lra
Copyright©2025