BANYUWANGI SELATAN,PERHUTANI (30/4/2025) | Dalam rangka percepatan proses Tata Batas pasca terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), Pemkab. Banyuwangi gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bappeda Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Camat Purwoharjo, PT. Systemiq Lestari Indonesia dan Dinas terkait lainnya melakukan Peninjauan Lapangan Bersama untuk menentukan titik koordinat dengan pemasangan patok sementara di petak 77 RPH Karetan BKPH Karetan KPH Banyuwangi Selatan masuk Desa Karetan Kec. Purwoharjo Banyuwangi pada Rabu (30/4).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Didik Nurcahyo menyampaikan “pada prinsipnya pihaknya mendukung kegiatan percepatan Tata Batas yang diawali dengan kegiatan Peninjauan Lapangan Bersama untuk penentuan titik koordinat yang ditandai dengan pemasangan patok sementara pasca terbitnya PPKH untuk TPA Sampah pada Area Kawasan Hutan Perhutani guna memastikan lokasi pal batas yang akan dipancang,” tandasnya.

Selanjutnya Kepala DLH Banyuwangi melalui Kepala Bidang Pengawasan dampak Lingkungan (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyuwangi Rudianto menyampaikan “terima kasih atas sinergitas dan kerja sama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan pihak terkait lainya, serta disampaikan juga apresiasi atas dukungan kegiatan pembangunan oleh Pemkab Banyuwangi termasuk program Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) pada kawasan hutan area kerja Perhutani hingga terbit PPKH-nya, dan kami berharap dukungan dan komitmen semua pihak untuk percepatan kegiatan Tata Batas pasca terbitnya PPKH mulai Peninjauan Lapangan untuk menentukan titik koordinat dengan ditandati dengan patok sementara, dilanjutkan pemancangan pal permanen, kegiatan supervisi dari BPKHTL XI Jogja dan Dishut Jatim sampai penetapan batas dapat bejalan lancar, harapnya.

Sementara Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda Kab. Banyuwangi Wahyudiyono menekankan “dari hasil Peninjauan Lapangan untuk  menentukan titik koordinat yang ditandai dengan patok sementara ini, dapat menjadi acuan untuk penentuan batas definitif/tetap yang berakhir dengan penetapan Tata Batas untuk PPKH TPAS Karetan dan kami berharap semua pihak untuk tetap bersinergi dan sepakat serta bekerjasama sehingga Program Pembangunan TPAS Karetan dapat segera terwujud dana dapat mengatasi masalah persampahan di Kab. Banyuwangi yang berkonsep Ramah Lingkungan menuju Banyuwangi Bersih dan Hijau,” pungkasnya. ( Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2025