BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (11/05/2025) | Perhutani KPH Banyuwangi Barat memberikan pembinaan kepada segenap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah kerja BKPH Kalibaru di rumah Haji Juri Dusun Lekap Pekarangan Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru – Banyuwangi, pada Jum’at (09/05).
Hadir dalam pembinaan tersebut antara lain Ketua LMDH Lintas Gumitir dan pengurus, Ketua LMDH Wonoasri dan pengurus, Ketua LMDH Rimba Lestari dan pengurus, Ketua LMDH Bakti Rimba dan pengurus, Segenap KRPH Wilayah BKPH kalibaru, Segenap Pendamping kopi wilayah Kalibaru dan TPM KPH Banyuwangi Barat.
Dalam pembinaan tersebut Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, masyarakat di sekitar hutan dapat melakukan pemanfaatan hutan tapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (2) Setiap orang dilarang : huruf a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, huruf c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang,” kata Muklisin.
“Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perlingungan Perusakan Hutan pada Pasal 17 ayat (2) Setiap orang dilarang : huruf b.melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, huruf d.menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau, huruf e.membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.
“Untuk itu maka pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan harus dengan mekanisme kerjasama pemanfaatan hutan dimana terdapat hak dan kewajiban termasuk kewajiban kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam UU 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelasnya.
“PNBP juga diatur dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi pada Pasal 305 ayat (1) setiap pemanfaatan sumber daya Hutan Negara wajib dikenakan PNBP. Ayat (2) Pihak yang menggunakan, memperoleh manlaat. dan/atau memiliki kaitan dengan kewajiban PNBP scbagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Bayar yang berkewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Haji Juri selaku ketua Kelompok Tani Hutan Dusun Lekap mengatakan bahwa masyarakat disekitar hutan khususnya di Dusun Lekap telah memanfaatkan hutan untuk tanaman kopi.
“Dari penjelasan Perhutani kami sepakat bahwa pemanfaatan hutan untuk tanaman kopi harus dikemas dalam perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan,” kata H Juri.
“Ada kewajiban Negara yang harus diberikan seperti PNBP termasuk kewajiban bagi hasil, kami tidak ingin melakukan kegiatan pemanfaatan hutan secara illegal karena itu melanggar hukum,” pungkasnya. (Kom-Pht/Bwb/Eko).
Editor:Lra
Copyright©2025