SURAKARTA, PERHUTANI (15/05/2025) | Praktik pungutan liar berupa biaya sewa kain selendang di jalur pendakian Gunung Lawu melalui Candi Cetho, Kecamatan Jenawi, resmi dihentikan pada Selasa, 6 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah video viral di media sosial menunjukkan pendaki diminta membayar Rp5.000 untuk menyewa kain sebagai syarat melanjutkan pendakian. Kain tersebut diwajibkan atas alasan menjaga kesakralan jalur spiritual yang diyakini sebagai lokasi muksa Prabu Brawijaya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), bersama Perhutani, Satpol PP, Diskominfo, Muspika Jenawi, serta para relawan pendakian Cetho, menggelar rapat koordinasi untuk mengambil keputusan tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah kawasan wisata spiritual tersebut.
Administratur Perhutani KPH Surakarta melalui Wakil Administratur Bambang Sunarto, menegaskan bahwa sejak Perhutani menghentikan perjanjian kerja sama dengan pengelola sebelumnya pada 10 Juni 2024, tidak ada lagi dasar hukum bagi pungutan tersebut.
“Perhutani KPH Surakarta sangat mendukung nilai-nilai lokal dan spiritualitas kawasan Cetho, namun tata kelola wisata juga harus menjunjung aturan yang sah dan menjamin hak-hak pengunjung. Penertiban ini penting agar pendaki merasa aman, nyaman, dan tidak terintimidasi oleh pungutan tidak resmi,” ujarnya.
Bambang juga menambahkan bahwa Perhutani membuka ruang kolaborasi berbasis kearifan lokal yang terstruktur, transparan, dan bermartabat.
Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa hasil rakor telah memutuskan penghentian penuh praktik pungli tersebut. “Kami tegaskan, tidak ada dasar hukum untuk menarik biaya sewa selendang. Pengelola yang bersangkutan, Pak Jayadi, telah menyatakan menghentikan dan menutup praktik tersebut secara terbuka dalam rapat,” kata Hari.
Ia menambahkan bahwa kawasan pendakian harus menjadi ruang publik yang bersih dari praktik ilegal, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai lokal tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pengunjung.
Dalam pertemuan itu, Jayadi—warga setempat yang sebelumnya mengelola penyewaan kain selendang—menyatakan secara resmi untuk menghentikan aktivitas tersebut. “Saya siap menghentikan penarikan biaya sewa, dan ke depan berharap bisa tetap berkontribusi positif dalam menjaga jalur pendakian ini bersama semua pihak,” ujar Jayadi.
Pernyataan ini disambut positif sebagai langkah menuju pemulihan citra destinasi spiritual Cetho dan memperkuat komunikasi antara warga dan pengelola resmi kawasan.
Keputusan bersama ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan jalur pendakian Gunung Lawu via Cetho yang lebih tertib, transparan, dan bersih dari pungutan ilegal. Pemkab Karanganyar dan Perhutani mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pungli agar kawasan wisata tetap menjadi ruang yang ramah, sakral, dan bebas dari intimidasi ekonomi. Karena di balik setiap langkah menuju puncak Lawu, harus ada rasa aman yang mengiringi perjalanan spiritual dan petualangan para pendaki. (Kom-PHT/Ska/Mar)
Editor: Tri
Copyright © 2025