MANTINGAN, PERHUTANI (16/05/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersinergi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkopukm) Kabupaten Rembang untuk memastikan lokasi rencana pembangunan Pasar Hewan Pamotan pada Jumat (16/05).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Mantingan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dema’an, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Mantingan, Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinperindagkopukm Kabupaten Rembang, Pemerintahan Desa Pamotan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Administratur KPH Mantingan, Rohasan, menjelaskan bahwa lokasi rencana pembangunan Pasar Hewan Pamotan berbatasan langsung dengan hutan di wilayah BKPH Dema’an.
“Untuk memanfaatkan jalan yang termasuk dalam kawasan hutan, diperlukan izin dari Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinperindagkopukm Kabupaten Rembang, Herry Martono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah untuk memastikan dan menentukan titik-titik lokasi batas tanah yang direncanakan untuk pembangunan Pasar Hewan Pamotan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memastikan batas-batas tanah dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar program Pemerintah Kabupaten Rembang dalam pembangunan Pasar Hewan di Desa Pamotan dapat terlaksana dengan baik,” tutup Herry. (Kom-PHT/Mnt/Joy)
Editor: Tri
Copyright © 2025