PATI, PERHUTANI (22/05/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, yang bertempat di Kantor KPH Pati, Rabu (21/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum, dan IT KPH Pati yang didampingi Kepala Sub Seksi SDM dan Umum. Turut hadir pula Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Wilayah Pati selaku petugas pemeriksa norma ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, yang diwakili oleh Budi Setiawan, menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kerja sama dari Dinas Tenaga Kerja. “Perhutani berharap dengan adanya pemeriksaan ini dapat membantu peningkatan kinerja Perhutani KPH Pati di bidang ketenagakerjaan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum, dan IT KPH Pati, Budi Setiawan, juga menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja di Perhutani KPH Pati merupakan pegawai tetap, yang per tanggal 1 Mei 2025 tercatat sebanyak 206 orang. Selain itu, terdapat 10 tenaga outsourcing dari penyedia jasa (vendor).
“Terkait beberapa catatan dalam pemeriksaan, seperti kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan keberadaan sarana APAR, akan segera kami tindak lanjuti agar saat audit ke depan kondisi sudah sesuai standar,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Wilayah Pati, Fajar Mahardika, menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Pati yang telah membantu kelengkapan data pemeriksaan. “Pemeriksaan ini bersifat administratif. Secara internal, sistem ketenagakerjaan di Perhutani sudah cukup baik,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaporan ke sistem OSS (Online Single Submission) saat ini menjadi kewajiban. “Untuk aspek K3, secara umum sudah memadai, hanya keberadaan dan penempatan APAR perlu pembenahan dan penyesuaian,” pungkas Fajar. (Kom-PHT/Pti/Rsw)
Editor: Tri
Copyright © 2025