BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (02/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja mengadakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sekar Wijaya Kusuma di Sidareja, pada Minggu (01/06).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Kepala BKPH Sidareja dan didampingi oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja beserta jajaran mandor lapangan. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua LMDH Sekar Wijaya Kusuma beserta para anggota dan petani kopi sebanyak 24 orang di kawasan hutan petak 1a, 1b, dan 1f.
Administratur KPH Banyumas Barat melalui Kepala BKPH Sidareja, Sukirto, dan Kepala RPH Sidareja, Sugeng, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meminimalisasi penggarapan liar lahan serta mencegah munculnya bangunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. “Dengan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama akan menguntungkan kedua belah pihak dan menambah pendapatan bagi perusahaan,” jelasnya.
Sukirto juga menjelaskan mengenai syarat dan jenis-jenis usaha yang dapat dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama, serta mengarahkan agar LMDH segera mengajukan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk kelanjutan kerja sama ke depan. Adapun kerja sama tersebut diarahkan untuk pemanfaatan lahan di bawah tegakan dengan tanaman kopi di kawasan hutan dengan luas sekitar ±10 hektare.
Sementara itu, Ketua LMDH Sekar Wijaya Kusuma, Wariso, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh Perhutani mengenai Perjanjian Kerja Sama. “Besar harapan dari para penggarap, khususnya anggota LMDH Sekar Wijaya Kusuma, untuk dapat memanfaatkan lahan Perhutani di petak 1a, 1b, dan 1f RPH Sidareja, BKPH Sidareja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Sekar Wijaya Kusuma,” ujarnya. (Kom-PHT/Byb/Twn)
Editor: Tri
Copyright © 2025