CEPU, PERHUTANI (03/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) serta perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rest Area Wisata Kuliner Gerdusapi, bertempat di rumah dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gerdusapi, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kendilan, pada Selasa (03/06).
Kegiatan monev dan perpanjangan PKS ini dipimpin oleh Ketua Tim Pengembangan Bisnis, Kepala Seksi (Kasi) Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH) bersama jajaran.
Administratur KPH Cepu melalui Kasi Madya Pembinaan SDH, Marwanto, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama merupakan suatu kesepakatan formal antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama atau melaksanakan suatu kegiatan tertentu. “Kesepakatan ini mengatur hak, kewajiban, dan ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rest Area Gerdusapi merupakan bentuk kontribusi Perhutani kepada masyarakat sekitar hutan maupun kepada pemerintah setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan perkembangan ekonomi masyarakat melalui tenant-tenant kuliner yang dikelola oleh warga Gerdusapi dan Pemerintah Kabupaten Blora.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Rest Area Gerdusapi, Yudi, menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama perjanjian kerja sama adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan adanya dokumen perjanjian yang sah secara hukum, setiap pihak memiliki perlindungan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing pelaku usaha di Rest Area Gerdusapi,” ujarnya.
(Kom-PHT/Cpu/Pai).