TASIKMALAYA, PERHUTANI (13/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Muspika Kecamatan Karangjaya dan Cineam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para penambang emas rakyat di Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, pada Senin (10/06). Kegiatan yang digelar di Sekretariat Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu ini dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan koperasi dan asosiasi penambang.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan, sekaligus sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan hutan negara. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari langkah awal memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat secara bertahap dan terstruktur.
Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan negara wajib memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa Perhutani tidak mentoleransi praktik tambang ilegal, dan mendorong masyarakat untuk memilih pola kemitraan legal seperti agroforestry yang memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak hutan.
Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra, menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam koperasi yang telah mendapat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sedang berlangsung di tingkat provinsi, sementara untuk wilayah yang berada di kawasan hutan, pengajuan PPKH juga sedang diajukan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk perwakilan desa, ketua LMDH, dan para ketua lubang tambang. Mereka menyatakan kesiapan untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan hingga seluruh perizinan resmi diterbitkan. Melalui sinergi ini, diharapkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan dapat terwujud di wilayah Tasikmalaya. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)
Editor:EM
Copyright©2025