PIKIRAN-RAKYAT.COM (01/06/2025) | Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jabar Thio Setiowekti menyoroti pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menuding lahan longsor di Gunung Kuda Cirebon milik Perhutani. Menurut Thio pernyataan tersebut salah besar.

“Terkait longsor di Gunung Kuda Cirebon, KDM keliru menuduh itu lahan Perhutani faktanya itu lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK ) dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan yang berupa Ijin Pinjaman Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Kementrian LHK Tahun 2022,” kata Thio Minggu 1 Juni 2025.

Di tempat terpisah, Perum Perhutani mendukung penuh upaya penertiban aktivitas tambang di dalam kawasan hutan, Sabtu 31 Mei 2025. Sejak tahun 2022, pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 149 Tahun 2025 dan No. 1013/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 148 Tahun 2025.

Kebijakan ini mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perum Kehutanan Negara. Dalam keterangannya Administratur/KKPH Majalengka, Suparno menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Persyaratannya cukup banyak mulai dari rekomendasi Pemerintah Daerah, pertimbangan teknis Perhutani jika areal berada pada lokasi Perhutani, izin lingkungan dan persetujuan kementerian teknis terkait. Suparno menambahkan bahwa sesuai peraturan tersebut, Perhutani diberi kewenangan memberikan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat perizinan.

Sebagai tambahan informasi, saat ini berdasarkan arahan Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam surat Nomor: S.66/PLA/RPH/PLA.03.03/B/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Perhutani dapat menerbitkan pertimbangan teknis terbatas pada areal kerja Perhutani atau di luar KHDPK.

Atas kejadian longsor yang terjadi di tambang Gunung Kuda, Suparno menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang tertimpa musibah dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Perhutani siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah sesuai kewenangannya dan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang,” tambah Suparno.

Perum Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola kawasan hutan secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.

Sumber :  pikiran-rakyat.com