BALAPULANG, PERHUTANI (17/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mengadakan pertemuan bersama calon mitra dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tunggak Semi dalam rangka membahas Pedoman Kemitraan Perum Perhutani. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPH Balapulang pada Selasa (17/06) sebagai bentuk kerja sama kemitraan guna meningkatkan produktivitas masyarakat desa hutan.
Pertemuan dan diskusi tersebut mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Kemitraan;,Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Kepala Sub Seksi Perencanaan, Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dukuhbendol, serta calon mitra dari LMDH Tunggak Semi.
Dalam kegiatan ini, peserta menerima penjelasan dan pemahaman terkait peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kemitraan. Pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pada Pasal 107 Ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Program Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif. Program ini diselenggarakan bersama kelompok masyarakat yang telah memiliki badan hukum dan/atau badan usaha.
Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Dedi Agustian, menyampaikan bahwa pedoman ini menjadi dasar bagi Perum Perhutani dalam menjalin kerja sama usaha dengan masyarakat tanpa mengubah fungsi dan manfaat hutan.
“Kemitraan yang dibangun harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kemitraan Perhutani, yaitu kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipatif, pembelajaran bersama, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan, dan bertanggung gugat,” jelasnya.
Ia berharap melalui pelaksanaan sosialisasi pedoman kemitraan ini, masyarakat desa hutan melalui calon mitra dapat lebih memahami tata kelola kerja sama yang baik, mengutamakan kemitraan yang produktif, serta meningkatkan produktivitas lahan melalui kegiatan multiusaha kehutanan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus LMDH Tunggak Semi, Agus Budi Santoso, menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan telah memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif. “Kami merasa lebih memahami aturan-aturan yang berlaku untuk menjalankan kerja sama dengan Perum Perhutani,” ungkapnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025