INDRAMAYU, PERHUTANI (21/06/2025) │ Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif dengan Koperasi Konsumen Makmur Lestari Cikawung (KMLC), bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Indramayu, pada Rabu (18/06).

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Konsumen Makmur Lestari Cikawung mencakup budidaya agroforestri tanaman tebu, yang berlokasi di petak 25d, 36b-1, dan 36f-1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikawung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung.

PKS ini ditandatangani langsung oleh Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman, dan Ketua Koperasi Konsumen Makmur Lestari Cikawung Unang Suherman, serta disaksikan oleh jajaran manajemen KPH Indramayu.

Dalam sambutannya, Cecep Suryaman menyampaikan bahwa Perhutani secara rutin menjalin kerja sama dengan berbagai mitra untuk mendukung pemanfaatan lahan, pengelolaan wisata, pengolahan hasil hutan, serta program kemitraan kehutanan.

“PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak. Kami berharap Koperasi Konsumen Makmur Lestari Cikawung dapat berperan aktif dalam pengelolaan hutan, dengan tetap mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Konsumen Makmur Lestari Cikawung, Unang Suherman, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Indramayu atas kepercayaan yang diberikan dalam menjalin kerja sama melalui program KKPP.

“Melalui kerja sama agroforestry ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan bagi Perhutani, koperasi, dan masyarakat sekitar, sekaligus menjaga amanah dan kelestarian hutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Idr/Ad)

Editor:EM
Copyright©2025