BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (22/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Pemerhati Situs dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Sahti Desa Sambirata melakukan peninjauan bersama di lokasi Situs Kejamba yang berada di wilayah hutan petak 49C, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lebaksiu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Barat, pada Sabtu (21/06).

Peninjauan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi Wisata dan Agroforestry, Kepala BKPH Gunung Slamet Barat, Kepala RPH Lebaksiu, Kepala RPH Karanggandul, Kepala Urusan Keuangan BKPH Gunung Slamet Barat, serta Ketua dan pengurus KTH Karya Sahti.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala BKPH Gunung Slamet Barat, Biawnillah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KTH Karya Sahti dan seluruh pengurus yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan Situs Kejamba di wilayah kawasan hutan Perhutani.

“Dengan ditemukannya Situs Kejamba ini, Perhutani berpesan agar apabila nantinya akan dikembangkan menjadi wisata religi, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Perhutani,” ujarnya.

Beberapa pedoman rintisan pemanfaatan situs antara lain identifikasi potensi, pengkajian kelayakan, perencanaan, pengamanan, pengelolaan, pemberian informasi, pengawasan, dan evaluasi.

“Tim dari KPH telah hadir, sehingga dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai aturan dan tata cara pemanfaatan situs melalui kerja sama dengan pola Perjanjian Kerja Sama (PKS),” imbuh Biawnillah.

Ketua KTH Karya Sahti Desa Sambirata, Amin Nurohman Kartun, menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim Perhutani yang telah bersedia melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi situs.

“Bahwa Situs Kejamba hingga kini masih dianggap sakral oleh masyarakat sekitar dan menjadi pusat budaya yang memerlukan perhatian khusus dalam hal pelestarian dan perawatan. Untuk itu, kami dari KTH Karya Sahti berupaya menjaga situs ini dengan mengundang Perhutani untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus meminta petunjuk dan arahan terkait proses kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amin. (Kom-PHT/Byt/Str)

Editor: Tri

Copyright © 2025