CEPU, PERHUTANI (23/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama Tim Pengembangan Bisnis (Bangbis) melaksanakan negosiasi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rest Area Gerdusapi, bertempat di rumah dinas Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gerdusapi pada Senin (23/06).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Bangbis, Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH), didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis, KSS Kemitraan Produktif, KSS Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan, KSS Agroforestry dan Ekowisata, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, serta perwakilan dari Paguyuban Rest Area Gerdusapi.
Administratur KPH Cepu melalui Kepala Seksi Madya Pembinaan SDH, Marwanto, menyampaikan bahwa negosiasi ini bertujuan untuk menertibkan dan menyamakan persepsi antara Perhutani dan Paguyuban Rest Area Gerdusapi yang berada di bawah naungan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Ombo, Desa Tambakromo.
“Negosiasi ini penting agar tercipta kesepahaman mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan PKS akan mengacu pada skema kerja sama baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 13/08 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).
Sementara itu, perwakilan dari Paguyuban Rest Area Gerdusapi, Sutrisno, menyampaikan harapannya agar ketentuan dalam PKS dapat lebih diperjelas dan disusun secara rinci. “Kami berharap dalam PKS yang baru nantinya hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tata tertib, aturan, dan batas keluasan objek Rest Area Gerdusapi yang dapat dimanfaatkan, bisa lebih jelas dan terperinci,” ungkapnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2025