BALAPULANG, PERHUTANI (01/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menghadiri pertemuan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pengambilan Tanah Urug/Timbunan dan Sarana Prasarana Penunjangnya atas nama PT Tegal Langgeng Mandiri, yang diselenggarakan di Hotel Anggraeni, Kabupaten Brebes, pada Selasa (01/07). Kegiatan ini dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Songgom.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) Pemali–Jratun, Kepala Balai Pengamanan dan Pemanfaatan Hutan Lindung (PHL) Wilayah VII, perwakilan Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Utara, serta Kepala KPH Balapulang.
Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Suwandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi semua pihak dalam pelaksanaan evaluasi ini. “Perhutani siap melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penataan batas area sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Moech Firman Fahada, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi dan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi aktual secara komprehensif. Evaluasi akan dilaksanakan sejak 30 Juni hingga 5 Juli 2025. (Kom-PHT/Bpl/Pku)
Editor: Tri
Copyright © 2025