PATI, PERHUTANI (08/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pendataan kawasan hutan dan perkebunan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada Selasa (08/07).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Adipura DLH Jepara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Hutan DLH Jepara, dan dihadiri oleh Administratur KPH Pati, Kepala Seksi Perencanaan Hutan dan Pengembangan Bisnis KPH Pati, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyampaikan bahwa wilayah pengelolaan Perhutani KPH Pati meliputi beberapa daerah, yaitu Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, serta sebagian kecil wilayah di Purwodadi dan Blora. Di wilayah Kabupaten Jepara sendiri, Perhutani mengelola kawasan hutan seluas 13.906,72 hektare. Pengelolaan tersebut meliputi kerja sama dengan mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), hutan lindung, serta hutan produksi dan produksi terbatas.
“Terkait luasannya memang perlu dilakukan verifikasi mengingat adanya regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan hutan, yakni pengelolaan oleh Perhutani dan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Hutan DLH Jepara, Nekson, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Komisi B DPRD Jepara, pihaknya membutuhkan data terkait status tanah atau kawasan hutan di wilayah Kabupaten Jepara yang dikelola oleh Perhutani maupun PTP.
“Dengan adanya data tersebut, kami dapat mengidentifikasi pengelola kawasan, baik itu oleh LMDH maupun melalui skema kehutanan sosial. Kami juga menyampaikan format data yang perlu dilengkapi untuk penyempurnaan informasi, agar dapat diketahui indeks lingkungan hidup (IKL) secara lebih akurat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)
Editor: Tri
Copyright © 2025