KEDIRI,PERHUTANI (08/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri menandatangani Perjanjian Kerjasama bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung dalam penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Kabupaten Tulungagung yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, pada Selasa (08/07).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Administratur Perhutani KPH Blitar Joko Siswantoro beserta jajaran, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dedi Saputra Wijaya, Wakil Administratur Kediri Utara Bambang Ribudiono, Wakil Administratur Kediri Selatan Hermawan, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan SDM Umum IT Kurniawan, Kepala Seksi Perencanaan & Pengembangan Bisnis Slamet Budiono, Asper/KBKPH Tulungagung Susilo, Asper/KBKPH Bandung Edi Purnomo, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Agraria Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Sutoyo dan undangan lainnya.
Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada Kejari Tulungagung beserta tim yang telah membantu Perum Perhutani dalam melakukan kegiatan pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kami berharap, dengan kerjasama yang telah dilaksanakan pihaknya dan Kejari Kabupaten Tulungagung bisa bersinergi lebih baik lagi dalam rangka memberikan ilmu tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara ataupun pendampingan hukum lainnya,” ujarnya.
Menurut Miswanto, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun Perkumpulan Lembaga masyarakat Desa Hutan (PLMDH) supaya ke-depan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum kerjasama yang telah dilakukan, agar sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun sharing kepada Perhutani.
Kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik, jika masyarakat desa yang dekat dengan kawasan hutan paham aturan dan hukum yang ada. Jadi mereka harus terus diberikan pemahaman melalui penyuluhan – penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan, tambah Miswanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Tulungagung Sutrisno menyampaikan, dengan terealisasinya penandatanganan ini, “Kejaksaan siap membantu dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya yang bersinggungan dengan permasalahan hukum bidang kehutanan, serta lingkungan di wilayah Kabupaten Tulungagung, karena hutan harus terus dijaga untuk kelangsungan anak cucu kita,” katanya.
“Kejari Tulungagung berkomitmen untuk saling mendukung dalam aspek hukum, termasuk pendampingan dalam pengelolaan hutan yang sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
“Kami siap direpotkan oleh Perhutani bilamana sewaktu – waktu diperlukan, guna meminimalkan potensi konflik yang bisa muncul di lapangan, seperti sosialisasi, penyuluhan, pendampingan maupun audit bersama perihal kerjasama Perhutani dengan pihak kedua,” pungkas Sutrisno.(Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor:Lra
Copyright©2025