GUNDIH, PERHUTANI (09/07/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bekerja sama dengan organisasi pemuda APIC, Pemerintah Desa Simo, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan pelepasliaran burung di petak 4 wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kragilan, pada Senin (07/07).

Administratur KPH Gundih melalui Kepala BKPH Kragilan, Rudy Hartono, menyampaikan bahwa burung merupakan indikator kualitas lingkungan di sekitarnya. Secara ekologis, burung memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Perilaku alami burung, seperti menyebarkan biji-bijian, menyerbuki bunga, hingga mengendalikan hama tanaman, memberikan manfaat besar bagi keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini populasi burung di kawasan hutan Perhutani cenderung mengalami penurunan akibat maraknya perburuan liar. Oleh karena itu, upaya pelestarian menjadi sangat penting agar ekosistem hutan tetap seimbang.

“Populasi burung harus dijaga dan dilestarikan oleh manusia. Kami terus melakukan berbagai upaya, seperti penyuluhan dan sosialisasi larangan perburuan liar, patroli rutin, serta pengayaan keanekaragaman hayati, seperti yang dilakukan hari ini,” lanjutnya.

Sebanyak lebih dari 200 ekor burung dilepasliarkan ke alam, di antaranya burung kutilang, trucuk, perkutut, dan tekukur. Burung-burung ini merupakan jenis yang umum ditemukan di kawasan hutan dan memiliki peran penting dalam ekosistem.

Sementara itu, Ketua organisasi pemuda APIC, Eko Sri Mulyono, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Perhutani KPH Gundih yang tidak hanya fokus pada pengelolaan hutan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk populasi satwa liar.

“Dengan dilepasliarkan ke habitat alaminya, burung-burung ini diharapkan dapat tumbuh dan berkembang di alam bebas. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita bersama untuk menjaga agar hutan tetap lestari,” tuturnya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025