JATIROGO, PERHUTANI (11/07/25) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menggelar monitoring dan evaluasi terkait pendampingan agroforestri, serta rencana agroforestry tahun 2026, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kegiatan monev kerjasama agroforestri tersebut bertempat di Balai Desa Kaligede Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, pada Kamis (10/7).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kejari Tuban terdiri Kasi Datun Hendi Budi Fidrianto, Mutiara Fajrin Maulidya (Kasubsi Timkum), Angga Fajar Setiawan (Kasubsi Datun), Anwar Ze (JPN), dan Citra Wahyu Prastitiana (Staff Datun). Dari KPH Jatirogo, hadir Administratur Dedy Siswandhi, Wakil Adm, seluruh Kasi, KSS, serta Asper/KBKPH dari berbagai wilayah kerja KPH Jatirogo. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan wilayah kerja KPH Jatirogo, tidak kurang 50 orang petani hutan dan tokoh masyarakat.

Kepala KPH Jatirogo, Dedy Siswandhi mengatakan pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara KPH Jatirogo dan Kejari Tuban dalam memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan agroforestri. Terima kasih atas dukungan dari Kejari Tuban, kami berharap dengan pendampingan ini pelaksanaan agroforestri di KPH Jatirogo berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, kedepan pelaksanaan agroforestri bisa lebih tertib administrasi, dan meminimalisir permasalahan serta mengawal peningkatan pendapatan agroforestri tahun 2025.

“Kami juga berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan selama ini, dan dalam kegiatan kerjasama agroforestri tahun 2026 kami mulai berproses menyiapkan data base agroforestri potensi yang akan disampaikan ke LMDH dan penggarap,” pungkasnya.

Hendi, selaku Kasi Datun Kejari Tuban, memberikan apresiasi atas kegiatan ini. “Pertemuan ini perlu diapresiasi karena dapat menjadi percontohan bagi KPH lain dalam mengelola agroforestri secara legal dan tepat sasaran. Pendampingan hukum sangat penting agar setiap kegiatan yang dilakukan tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Ketika memang ada kesepakatan pengelolaan, di situ ada hak dan kewajiban, karena itu hutan Negara, maka petani harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati baik itu pembayaran PNBP dan sharing agroforestri,” jelas Hendi.

Kegiatan monev dan pendampingan agroforestri dilaksanakan dua sesi pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Ngulahan Kecamatan Tambakboyo diikuti oleh BKPH Ngulahan, BKPH Bahoro dan BKPH Bancar, serta pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Kaligede Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dengan peserta BKPH Bangilan, BKPH Bate dan BKPH Sekaran.(Kom/Pht/Jtr-eva)

Editor:Lra
Copyright©2025