KENDAL, PERHUTANI (16/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama KPH Pekalongan Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Rabu (16/07). Penandatanganan PKS dilaksanakan antara Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Administratur KPH Kendal, dan Administratur KPH Pekalongan Timur, serta disaksikan oleh Wakil Administratur KPH Kendal, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan KPH Kendal, jajaran Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Kendal, pejabat KPH Pekalongan Timur, serta jajaran kepala seksi Kejari Batang.

Administratur KPH Kendal, Muhadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa luas kelola hutan KPH Kendal yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Batang mencapai ±5.000 hektare dan tersebar di Kecamatan Gringsing, Limpung, Pecalungan, Subah, serta Tulis dengan hamparan hutan jati. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kantor Pusat Perhutani Jakarta dengan Kejaksaan Agung, serta di tingkat provinsi antara Divisi Regional Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Perhutani berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, namun dapat diimplementasikan dalam kegiatan di lapangan. KPH Kendal sendiri membutuhkan sinergi dengan Kejari dalam melaksanakan tugas pengamanan hutan, mulai dari pencurian pohon, perambahan hutan, hingga penguasaan kawasan hutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengamanan kawasan hutan, akan terdapat potensi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata sehingga diperlukan bantuan dari Kejari Batang berupa tindakan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum di wilayah hukum Kejari Batang.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Perhutani KPH Kendal, KPH Pekalongan Timur, dan Kejari Batang dalam menjaga marwah sebagai aparatur pemerintah untuk mengamankan aset negara berupa kawasan hutan negara. Mudah-mudahan sinergitas dan harmonisasi ini akan semakin erat dan berkesinambungan,” tutup Muhadi.

Sementara itu, Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, menyambut hangat kehadiran Administratur KPH Kendal dan Administratur KPH Pekalongan Timur beserta seluruh jajaran. Sebagai pelaksana tugas, ia berharap selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertugas semaksimal mungkin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya, lembaga penegak hukum negara lain, serta organisasi internasional. Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya,” jelasnya.

Dengan demikian, kami selaku JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan kepada instansi pemerintah atau BUMN berupa pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), ataupun melaksanakan tindakan hukum lainnya.

“Kita selaku aparatur pemerintah sudah sepatutnya melakukan penyelamatan aset negara, dalam hal ini kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Mari kita bersama-sama menjaga marwah dan wibawa yang diberikan oleh negara,” tambahnya. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025