GUNDIH, PERHUTANI (17/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jambon membahas distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, untuk petani di wilayah kerja Perhutani. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani di kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara pertemuan rutin bulanan yang dihadiri oleh Kepala BKPH Jambon beserta jajaran, anggota LMDH, Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Jambon pada Kamis (17/07).

Administratur KPH Gundih melalui Kepala BKPH Jambon, Eko Arif, menyatakan bahwa Perhutani diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah untuk mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada KTH dan LMDH di wilayah kerja KPH Gundih.

“Untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, setiap kelompok tani hutan atau LMDH wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masing-masing per komoditas. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau LMDH akan dilakukan oleh kios pupuk yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian kabupaten maupun kecamatan setempat dengan menunjukkan e-RDKK yang telah disetujui,” tegasnya.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Pulokulon, Langgeng, menambahkan bahwa KTH atau LMDH dapat mengajukan dan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Petani yang tergabung dalam LMDH juga harus terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) dan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Distribusi pupuk tersebut dilakukan melalui kios resmi yang telah ditunjuk oleh distributor pupuk.

“Petani yang tergabung dalam LMDH atau perhutanan sosial memiliki hak yang sama dengan petani pada umumnya untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. LMDH dan petani yang tergabung di dalamnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, terutama bagi mereka yang mengelola lahan sawah dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam,” jelasnya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025