PEMALANG, PERHUTANI (18/07/25) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang bersama Tim Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menggelar monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PPKH pada operasi produksi mineral nonlogam/galian C (pasir) oleh CV Wiwit Kular Sukses pada Kamis (17/07).
Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan kerja sama kehutanan agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Penilaian mencakup pelaksanaan kewajiban serta kondisi tutupan lahan pascaproduksi.
Kegiatan evaluasi dilakukan terhadap operasi produksi mineral nonlogam/galian C (pasir) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 5424/MenLHK-PKTl/Ren/PLA.0/8/2021 seluas 5,65 hektare, yang berada pada kawasan hutan produksi tetap Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Puduraksa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang, KPH Pemalang, di wilayah Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Evaluasi yang terdiri atas Analis PEH BPKH Wilayah XI Yogyakarta, DLHK Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Departemen Perencanaan Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali-Jratun, Perhutani KPH Pemalang, serta Direktur CV Wiwit Kular Sukses beserta jajaran pengurus.
Dalam arahannya, Ketua Tim PPKH, Siti Isfiati, menyampaikan bahwa sebagai pemegang izin PPKH, CV Wiwit Kular Sukses memiliki sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah melakukan reboisasi lahan kompensasi, melaksanakan tata batas area lahan kompensasi, melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar, serta mereklamasi lahan bekas produksi.
“Kami harap semua kewajiban ini segera ditindaklanjuti sesuai regulasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan keberlanjutan fungsi hutan dan kepatuhan terhadap perizinan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Wiwit Kular Sukses, Vivi Nandya Rachmawati, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan arahan yang telah diberikan oleh tim. Kami siap memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Kompers (HKAKP) KPH Pemalang, Agus Slamet, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan monitoring kegiatan di lapangan bersama untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Wiwit Kular Sukses sesuai arahan tim. (Kom-PHT/Pml/Sks)
Editor: Tri
Copyright © 2025