BOJONEGORO, PERHUTANI (31/07/2025) | Administratur KPH Bojonegoro menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kelembagaan petani tahun 2025–2028 yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (31/07) di Aula DKPP Bojonegoro. Kegiatan ini diikuti oleh Administratur dari tujuh KPH di wilayah Bojonegoro, Koordinator Penyuluh (Korluh), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), serta perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dalam sambutannya, Administratur KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto menyatakan komitmen Perhutani untuk mendukung penguatan kelembagaan petani, khususnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Ia menegaskan bahwa Perhutani siap berkoordinasi dengan seluruh Korluh dan PPL di tiap kecamatan melalui jajaran Asper untuk menyesuaikan dan memastikan keakuratan data penggarap lahan hutan. “Hal ini penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan atau penggelembungan data. Kami siap mengakomodir kebutuhan LMDH agar bisa memperoleh pupuk subsidi secara mandiri, tanpa menumpang pada kelompok tani desa,” tegasnya.
Plt Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Zainal Fanani, dalam arahannya menyampaikan bahwa fasilitasi SKT sangat penting sebagai bentuk legalitas kelembagaan petani. Dengan adanya SKT, kelompok tani akan lebih mudah dalam mengakses sarana prasarana pertanian, program bantuan pemerintah, serta anggaran dari APBD maupun APBN. Ia juga menyoroti pentingnya regenerasi petani melalui pembentukan kelompok tani milenial.
“Angka tenaga kerja sektor pertanian mengalami penurunan signifikan, bahkan secara nasional mencapai 32 juta jiwa. Kami mendorong tumbuhnya kelompok tani milenial, termasuk dengan pembangunan green house dan dukungan intervensi intensif dari DKPP bagi mereka yang berminat,” jelasnya.
Dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro, Andika, turut menegaskan pentingnya integrasi data kelembagaan petani sesuai arahan Gubernur dan Wakil Presiden. “Dukungan terhadap ketahanan pangan sangat penting untuk menghadapi tantangan perubahan global yang tidak menentu. CDK siap memfasilitasi 46 kelompok Perhutanan Sosial sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemaparan materi dari Kabid SDM DKPP menyebutkan bahwa terdapat 1.028 kelompok tani yang masa berlaku SKT-nya habis pada tahun 2025. Oleh karena itu, penyusunan mekanisme pembaruan SKT periode 2025–2028 harus segera dilakukan, terutama dengan adanya tambahan kelompok tani hutan. “Untuk menghindari permasalahan di lapangan, perlu dilakukan forum diskusi kelompok (FGD) guna menjaring dinamika dan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai masukan disampaikan, seperti pentingnya pendekatan berbasis domisili dalam pembentukan kelompok tani hutan untuk menghindari konflik antar wilayah desa. Terkait hal ini, Slamet Juwanto menjelaskan bahwa pendekatan baik berbasis domisili maupun melalui LMDH masing-masing memiliki kelebihan. “Perhutani akan mengikuti skema yang paling mudah dan relevan dalam proses pengajuan ke sistem e-RDKK dan Simluhtan,” ujarnya.
Salah satu perwakilan Gapoktan, Suhardi, menambahkan bahwa kontribusi pangan dari petani hutan seharusnya dicatat dan diakui dalam laporan capaian daerah, namun selama ini hak-hak mereka masih kurang mendapat perhatian. Menanggapi hal tersebut, Administratur menegaskan bahwa LMDH perlu segera berdiskusi dan menyiapkan data kelompoknya sebagai bahan usulan entry e-RDKK untuk alokasi pupuk bersubsidi, serta terus menjalin koordinasi dengan PPL dan BKPH setempat demi menjamin validitas data.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa penyusunan SKT kelompok tani baru ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Agustus 2025. Seluruh pihak, baik dari DKPP, CDK, maupun Perhutani, menyatakan komitmen untuk bersinergi secara intens dalam rangka mendukung kemandirian dan swasembada pangan daerah melalui komunikasi dan kolaborasi lintas sektor.(Kom-PHT/Bjn/Nyo)
Editor:Lra
Copyright©2025