PEMALANG, PERHUTANI (08/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang turut serta dalam kegiatan sosialisasi dan persiapan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pertanian Tingkat Kecamatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Kamis (07/08), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanian, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (KJF PP), penyuluh tingkat kabupaten, Koordinator BPP se-Kabupaten Tegal, serta admin RDKK se-Kabupaten Tegal.

Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif, Sugito, didampingi Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatinegara, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa Perhutani siap mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Perhutani akan berkoordinasi dan mendukung penyediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RDKK Pertanian Tahun 2026 di wilayah hutan KPH Pemalang. Sesuai hasil koordinasi dengan penyuluh lapangan, total luas tanaman pertanian dengan komoditas jagung yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tegal mencapai 79,5 hektare, yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Jatinegara, Kedungbanteng, Suradadi, dan Warureja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DKPP Kabupaten Tegal, Agus Sukoco, menjelaskan pentingnya melakukan persiapan RDKK sejak dini untuk kebutuhan tahun 2026.Dalam pemaparannya, Kepala BPP Kecamatan Jatinegara, Sanusi, menyampaikan bahwa para pesanggem atau petani hutan yang dalam dua tahun terakhir belum memperoleh subsidi pupuk akan mulai mendapatkan alokasi pada tahun mendatang,

Ia menyampaikan bahwa lahan hutan dapat didaftarkan dalam RDKK, dengan ketentuan setiap petani hanya berhak atas lahan maksimal seluas eua hektare, termasuk lahan pertanian di desa, serta harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan Kepala BKPH setempat. Namun demikian, realisasi tersebut dapat dilakukan apabila kebutuhan pupuk di tanah pajakan telah terpenuhi.

“Kami berharap agar pupuk yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang usaha tani, sehingga hasil produksi pertanian lebih bermutu dan optimal serta dapat meningkatkan pendapatan atau nilai tambah,” jelasnya. (Kom-PHT/Pml/Sks)

Editor: Tri

Copyright © 2025