BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (21/08/2025) | Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengikuti Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Penataan Batas Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II Kabupaten Banyuwangi, di Hotel Kokoon Desa Dadapan Kecamatan Kabat – Banyuwangi, pada Kamis (21/08/2025).

Sosialisasi yang digagas oleh Pemkab Banyuwangi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Raya (Barat, Utara dan Selatan), Puslatpur Mar, 12 Camat seBanyuwangi yang terdapat PPTPKH tahap II, 29 Kepala Desa dan Lurah seBanyuwangi yang terdapat PPTPKH tahap II.

Kegiatan diawali dengan santunan anak yatim dilanjutkan dengan Materi I ” Peran Pemerintah Dalam Program GTRA sebagai Pemerataan Sosial Ekonomi Masyarakat Secara Menyeluruh ” yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Banyuwangi. Materi ke II ” Proses Pengelolaan dan Pemanfaatan Permukiman, Fasum Fasos dalam Program PPTPKH di Kabupaten Banyuwangi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kepala BPKHXI Yogyakarta, Materi ke III ” Peran Perangkat daerah memahami teknis proses penerapan Redistribusi Tanah sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria” yang disampaikan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Jatim, dan terakhir Materi ke IV “ Teknis Pengoperasian SIGANISHUT, SIPUHH dan SIPNBP)” yang disampaikan oleh Direktorat PengelolaanHutan Lestari wilayahVIII.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi semuanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada dalam kawasan hutan memiliki kepastian hukum terkait dengan apa yang ditempati.

“Tahap II di Banyuwangi ini adalah tindaklanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.104/LHK-Setjen/PLA/2003 seluas 725 ha untuk 10.223 bidang,” kata Wabup Banyuwangi.

“Kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 287 tahun 2025 seluas 163,67 Ha telah dikeluarkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan terdiri dari 12 Kecamatan dan 26 Desa yang mengikuti program PPTPKH di Banyuwangi yang akan dilakukan pelaksanaan tata batas,” ujarnya.

Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat mengatakan bahwa Perhutani siap mendukung program Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Penataan Batas Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II Kabupaten Banyuwangi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada pasal Pasal 3 (1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Muklisin.

“Artinya bahwa Perhutani adalah sekedar operator dimana regulatornya adalah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, jadi kami tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Kom-Pht/Bwb/eko)

Editor:Lra
Copyright©2025