BALAPULANG, PERHUTANI (21/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang melalui Tim Optimalisasi Aset (Opset) menggelar sosialisasi dan komunikasi sosial bersama mitra penyewa pekarangan kosong di Balapulang, Kamis (21/08). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban mitra, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dari pengelolaan aset di luar kawasan hutan.

Dengan pertemuan ini diharapkan adanya penyampaian informasi tentang maksud dan tujuan pemanfaatan kerja sama yang nantinya disepakati bersama. Hal ini dapat dilakukan dengan saling melaksanakan hak dan kewajiban, di antaranya pihak pertama berhak menerima hak untuk mendapatkan kontribusi dari pihak ke dua dan berkewajiban memberikan izin kegiatan pemanfaatan tanah DK kepada pihak ke dua atau pemohon.

Di sisi lain, pihak ke dua berhak mendapatkan izin pemanfaatan tanah DK yang dikuasai oleh pihak ke satu untuk kegiatan sesuai sesuai perjanjian,dengan berkewajiban merawat dan memelihara aset yang dimiliki pihak pertama.

Administratur KPH Balapulang melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Optimalisasi Aset, Sutrisno, yang hadir bersama jajarannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya miskomunikasi antara Perhutani dan mitra penyewa.

“Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dan mengoptimalkan aset negara. Perhutani terus berupaya memaksimalkan aset berupa tanah dan bangunan melalui berbagai bentuk kerja sama,” jelas Sutrisno.

Sementara itu, salah satu mitra penyewa, Lukman Hakim, mengaku senang dengan adanya pertemuan tersebut. “Kami atas nama penyewa paham dan mengerti hak serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Terima kasih kepada Perhutani KPH Balapulang atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Semoga bermanfaat bagi kami maupun Perhutani,” ungkapnya.

Sebagai penyewa, pihaknya siap melaksanakan apa yang telah ditentukan, termasuk jika menyerahkan objek perjanjian dalam kondisi baik kepada pihak pertama setelah habis, dan tidak diperpanjang lagi atau dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian kerja sama. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2025