KEBONHARJO, PERHUTANI (22/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Agroforestry bersama pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Selasa (19/08).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran manajemen KPH Kebonharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban beserta staf, Ketua LMDH dari Desa Karangtengah, Jlodro, Soko Gunung, Jamprong, serta perwakilan pesanggem.
Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman LMDH dan pesanggem mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui pola Kerja Sama Kemitraan Perhutani (KKP).
“Monev ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani dan Kejari Tuban dalam mengawal kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di KPH Kebonharjo bersama LMDH agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh LMDH yang memanfaatkan sumber daya hutan juga harus dilakukan tepat waktu,” jelas Rovi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Perhutani KPH Kebonharjo dengan Kejaksaan Negeri Tuban dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui monitoring dan evaluasi, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Perhutani, Kejari Tuban, dan masyarakat desa hutan dalam pelaksanaan program agroforestry.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Tuban sekaligus narasumber dalam kegiatan tersebut, Hendi Budi Fidriyanto, menegaskan pentingnya komitmen bersama agar kerja sama agroforestry berjalan sesuai aturan. “Kami berharap kerja sama agroforestry antara Perhutani Kebonharjo dengan LMDH dapat berjalan baik, saling menguntungkan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hendi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong LMDH beserta pesanggem untuk selalu berkoordinasi dengan Perhutani agar hak dan kewajiban masing-masing pihak berjalan selaras tanpa terjadi kesalahpahaman. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025