CEPU, PERHUTANI (25/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama PT Duta Mas Ngawi melaksanakan ground check biomassa di petak 83C, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Galuk, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pucung, pada Senin (25/08).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Industri Kayu dan Biomassa, Administratur KPH Cepu didampingi Wakil Administratur Sub Utara, Kepala Seksi (Kasi) Madya Produksi dan Ekowisata, Kepala BKPH Pucung, serta tim dari PT Duta Mas Ngawi.

Kepala Departemen Industri Kayu dan Biomassa, Candra Musi, menyampaikan bahwa tujuan uji coba ini adalah untuk mendapatkan gambaran produktivitas biomassa pada suatu anak petak berdasarkan kriteria kualitas baik, sedang, dan jelek, serta jarak angkut yang terdiri dari kategori dekat, sedang, dan jauh.

“Pembuatan petak ukur dilakukan dengan ukuran 10 meter x 10 meter, di mana jumlah pohon dihitung dan ditebang setinggi 30 sentimeter. Kayu kemudian dipotong dengan ukuran 2 meter untuk diambil daunnya, lalu ditimbang. Target produksi biomassa tahun 2025 untuk KPH Cepu adalah 303 ton,” ungkapnya.

Administratur KPH Cepu, Mustopo, menjelaskan bahwa tanaman biomassa Gliricidia atau gamal (Gliricidia sepium) merupakan salah satu sumber potensial bahan baku energi biomassa karena pertumbuhannya cepat dan mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi tanah. Gamal dapat diolah menjadi sumber energi alternatif, seperti arang, yang memiliki kandungan energi lebih tinggi dan menghasilkan asap lebih sedikit dibandingkan jenis biomassa lainnya.

Sementara itu, perwakilan PT Duta Mas Ngawi, Joke, menyampaikan bahwa biomassa merupakan energi terbarukan yang berasal dari bahan organik tumbuhan maupun hewan, seperti limbah pertanian (jerami, sekam padi, ampas tebu) serta tanaman (gliricidia, sawit, kedelai, kayu).

“Bahan ini dapat diubah menjadi bahan bakar gas melalui proses gasifikasi, bahan bakar cair seperti biodiesel dari minyak nabati, atau dibakar langsung untuk menghasilkan panas,” jelasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2025