INDRAMAYU, PERHUTANI (26/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramyu menghadiri rapat koordinasi bersama Tim Gugus Tugas Reporma Agraria Kabupaten Indramayu terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Indramayu, bertempat di Aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, pada Selasa (26/08).

Hadir dalam kegiatan ini Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lainnya, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Indramayu, perwakilan cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Sumedang, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, para Camat dan Kuwu yang berada di sekitar kawasan hutan se-Kabupaten Indramayu.

Administratur KPH Indramayu melalui KSS HKAKP Ade,  menjelaskan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagaimana materi kesimpulan dari sosialisasi ini dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial(PS), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan .

“Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Sementara tanah DK, tanah bekas Lori dan Magersaren (kelompok orang yang hidup dan tinggal menumpang di dalam kawasan hutan milik negara) tidak dapat dimasukkan dalam obyek PPTPKH,” jelas Ade.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak atas kehadiran untuk mengikuti rakor dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu kegiatan PPTPKH. Ia juga memberikan arahan kepada para Camat dan Kuwu untuk segera  melakukan pendataan kembali terhadap lahan hutan di wilayah kerjanya masing-masing.

“Dalam rangka penyelesaian permasalahan konflik yang terjadi, saya berharap dengan adanya PPTPKH ini maka lahan-lahan hutan yang selama ini sudah digunakan oleh masyarakat  nantinya dapat dilegalkan dan juga harus tertib secara administrasi,” katanya.  (Kom-PHT/Idr/De)

Editor : EM

Copyright@2025