KEDU SELATAN, PERHUTANI (28/08/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banjarnegara terkait permohonan izin penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum berupa lapangan sepak bola di Desa Pringamba, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (27/08).

Kegiatan koordinasi berlangsung di Gedung Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Perhutani KPH Kedu Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemades), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Camat Sigaluh, serta Kepala Desa Pringamba.

Administratur Perhutani KPH Kedu Selatan melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Tri Saptono, serta Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjarnegara, Kusdianto, menyampaikan bahwa permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk lapangan sepak bola ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Karena pemanfaatannya kurang dari lima hektare, maka pengaturannya diatur melalui pasal 423 sampai dengan pasal 425 dalam peraturan tersebut, termasuk kriteria pemanfaatan hutan, persyaratan pengajuan, dan ketentuan lainnya,” jelas Tri Saptono.

Perwakilan Kecamatan Sigaluh, Nurfaizin, menyampaikan terima kasih atas penjelasan pihak Perhutani terkait permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk fasilitas umum lapangan olahraga Desa Pringamba.

“Harapan kami, permohonan ini dapat disetujui. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Kerja sama yang telah terbangun antara Perhutani dengan masyarakat Sigaluh antara lain melalui pengembangan agroforestry durian dan salak. Kami berharap hubungan baik ini terus berlanjut serta memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Nurfaizin.

(Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025