CIANJUR, PERHUTANI (26/09/2025) | Dalam rangka memperkuat sinergitas dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Cianjur, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Cianjur menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (Mou) di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada Jum’at (26/09).

Hadir dalam acara tersbut Administratur KPH Cianjur Ade Sugiharto didampingi Wakil Administratur Ejang Sukiman, Kepala Seksi Bidang Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis Herry Rochmatul Fitri, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Vicky Yuldan M, Danru Polhutan KPH Cianjur Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin beserta jajaran.

Administratur KPH Cianjur Ade Sugiharto menyampaikan maksud dan tujuan dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama.

“Dengan adanya MoU ini semoga kerjasama antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri ini dapat berjalan dengan baik kedepan dan semoga kerjasama ini bisa bermanfaat dan tidak muncul permasalahan kalaupun terdapat masalah baik perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah lain yang sifatnya perbuatan melawan dimana dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” katanya.

Ia pun berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri ini, menjadi langkah strategis dalam memberikan solusi terbaik bagi Perhutani, khususnya terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kajari Cianjur Dr. Kamin menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Cianjur akan memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari Perum Perhutani KPH Cianjur, ataupun ataupun membantu untuk tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator dalam hal bila terjadi sengketa atau perselisihan antara Perum Perhutani KPH Cianjur dengan pihak ketiga lainnya.

“Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan mampu membangun sinergi dan kolaborasi yang nyata antara Perum Perhutani KPH Cianjur dengan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk bersama-sama menangani permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara diantara para pihak,” katanya.
(Kom-PHT/Cjr/HN)

Editor : EM

Copyright@2025