GUNDIH, PERHUTANI (09/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Lestari Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, mendukung program kedaulatan pangan nasional dengan mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani hutan dan LMDH di wilayah kerja Perhutani KPH Gundih pada Rabu (08/10).

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan rutin bersama pemangku kepentingan dalam agenda pengawalan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Kegiatan berlangsung di Sekretariat LMDH Wana Lestari Desa Juworo dan dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Juworo, PPL Wilayah Juworo, Bhabinkamtibmas Polsek Geyer, Babinsa Koramil Geyer, serta pengecer pupuk wilayah Desa Juworo.

Administratur KPH Gundih melalui Kepala BKPH Juworo, Ibnu Mustofa, menyampaikan bahwa Perhutani turut mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani hutan atau LMDH di wilayah kerja Perhutani KPH Gundih. Selain itu, Perhutani juga bertugas menyosialisasikan prosedur mendapatkan pupuk bersubsidi kepada petani hutan dan memastikan mereka memahami persyaratan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam e-RDKK. Perhutani memfasilitasi petani yang tergabung dalam LMDH untuk dapat mengakses dan menerima pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang telah disetujui.

“Untuk dapat menyediakan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan atau LMDH, wajib membuat atau menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing kelompok dan per komoditi. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau LMDH akan dilakukan oleh kios pupuk yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian Kabupaten maupun Kecamatan setempat dengan menunjukkan RDKK yang telah disetujui,” tegas Kepala BKPH Juworo.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Geyer, Aulia, menambahkan bahwa kelompok tani hutan atau LMDH dapat mengajukan dan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Petani yang tergabung dalam LMDH juga harus terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) dan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Distribusi pupuk dilakukan melalui kios resmi yang telah ditunjuk oleh distributor pupuk.

“Petani yang tergabung dalam LMDH atau perhutanan sosial memiliki hak yang sama dengan petani pada umumnya untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. LMDH dan petani yang tergabung di dalamnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, terutama bagi mereka yang mengelola lahan sawah dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam,” jelasnya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025