TELAWA, PERHUTANI (16/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta melaksanakan kegiatan tata batas pada lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Pipanisasi Pengapon–Boyolali dan sarana pendukungnya atas nama Pertamina Patra Niaga, Rabu (15/10).

Kegiatan tata batas dilakukan di petak 131C-1 dan petak 131C-2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sokokerep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Guwo, secara administratif masuk wilayah Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban PT Pertamina Patra Niaga sebagai pemegang PPKH. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 276 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, PT Pertamina Patra Niaga telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Pipanisasi Pengapon–Boyolali dan sarana pendukungnya di kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali seluas ±5,59 hektare.

Tata batas kawasan hutan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, batas, dan luas kawasan hutan, sehingga dapat melindungi kawasan secara efektif serta mengoptimalkan pengelolaan hutan agar tetap lestari. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah konflik lahan, perambahan hutan, serta menjaga fungsi hutan untuk konservasi maupun produksi.

Kegiatan ini diikuti oleh Perum Perhutani KPH Telawa, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Jawa Tengah, BPKH Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Pertamina Patra Niaga, serta perwakilan Kecamatan dan Desa setempat.

Administratur KPH Telawa melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kriswantoro, menegaskan bahwa kegiatan tata batas dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Tata batas ini dilaksanakan sesuai prosedur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai status, batas-batas, maupun luas PPKH,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir pada Seksi Pengukuhan dan Perencana Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI, Yanuar Wisnu Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan memperjelas batas dan fungsi kawasan hutan. “Dengan kegiatan ini, batas dan fungsinya menjadi jelas sehingga memudahkan dalam pengelolaan,” katanya.

Dengan dilaksanakannya tata batas, diharapkan kejelasan batas lokasi PPKH dapat mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik serta mencegah potensi terjadinya konflik lahan. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2025