PURWODADI, PERHUTANI (21/10/2025) | Dalam rangka menjaga dan menyelamatkan aset negara yang dikelola oleh perusahaan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Senin (20/10). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Buko dan dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Purwodadi, Kepala Seksi Madya Hukum dari Kantor Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah beserta jajaran, serta Kepala Desa Buko dan perangkat desa.
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya penataan dan penertiban penggunaan tanah milik Perhutani KPH Purwodadi yang saat ini dimanfaatkan oleh sebagian warga Dusun Angin-angin, Desa Buko, untuk tempat tinggal. Perhutani menilai penting adanya langkah koordinatif dan pendekatan persuasif agar pemanfaatan tanah perusahaan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Perhutani dalam menjaga aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. “Kami berupaya memastikan setiap pemanfaatan tanah perusahaan memiliki kejelasan status dan sesuai prosedur. Namun demikian, langkah ini tetap kami tempuh dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perhutani tidak hanya berfokus pada aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, khususnya bagi warga yang telah menempati lahan tersebut. Melalui kerja sama dengan pemerintah desa, diharapkan akan tercipta kesepahaman bersama untuk menata penggunaan tanah secara tertib tanpa menimbulkan konflik sosial di lapangan.
Kepala Seksi Madya Hukum Perhutani Divre Jawa Tengah, Kuncoro Prihono, menambahkan bahwa pendampingan hukum diperlukan agar proses penataan penggunaan tanah berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Perhutani hadir untuk memberikan arahan terkait langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga penanganan aset perusahaan dapat dilakukan secara adil dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Buko, Ali Munawar, menyambut positif langkah yang diambil Perhutani dan menyatakan komitmen pihaknya untuk membantu menyosialisasikan hasil koordinasi kepada masyarakat Dusun Angin-angin. “Kami siap memfasilitasi komunikasi agar proses penertiban dapat berjalan kondusif dan disepakati bersama,” ungkapnya.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah milik perusahaan, sekaligus memperkuat sinergi antara Perhutani, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga aset negara secara bertanggung jawab. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025