PEMALANG, PERHUTANI (23/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang mengadakan Sosialisasi Persiapan Penanaman di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) yang bertempat di Petak 124a-1, 125a-2, dan 128a-1 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Rabu (22/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelola Sumber Daya Hutan (SDH), Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Agus Slamet, Kepala BKPH Jatinegara, Kepala Desa Capar Kukuh Supribadi, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Panguripan Desa Capar.

Administratur KPH Pemalang melalui Kasi Kelola SDH, Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di kawasan perlindungan setempat (KPS) diperbolehkan menanam berbagai jenis tanaman yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi, sepanjang tetap memberikan kontribusi kepada penggarap maupun kepada Perhutani.

Ia juga mengingatkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penggarap lahan Perhutani, di antaranya melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman secara rutin, menjaga tanaman pokok dari kerusakan selama masa panen, serta menghindari penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Tanaman merupakan aset penting bagi Perhutani. Oleh karena itu, kerja sama antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) harus dijalankan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPH Jatinegara, Taufik Hidayat, mengingatkan bahwa kondisi musim kemarau saat ini meningkatkan risiko kebakaran hutan. Ia mengimbau masyarakat agar segera memadamkan api jika menemukannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Perhutani.

Di sisi lain, Suwitno, perwakilan masyarakat dari LMDH Sumber Panguripan, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan hutan secara produktif.

“Kami berkomitmen untuk mendukung Perhutani Pemalang dalam pelaksanaan program penanaman ini. Kami siap mematuhi semua peraturan dan kewajiban yang telah disepakati,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan semakin kuat dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan produktivitas lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan. (Kom-PHT/Pml/Sks)

Editor: Tri

Copyright © 2025