BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (26/10/2025) | Perhutani KPH Banyuwangi Barat mensosialisasikan pemanfaatan hutan kepada Koperasi Tani Hutan (KTH) Mega Arum dan CV Megasu yang berencana menjalin kerja sama pemungutan bambu di kawasan hutan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Asper Licin, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Sabtu (25/10).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Perhutani (Asper) Licin dan dihadiri oleh KSS Kemitraan Produktif, KSS Pengembangan Bisnis, KSS Agroforestry, serta KRPH Licin. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pihak terkait mekanisme dan ketentuan kerja sama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, khususnya bambu, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, KSS Kemitraan Produktif Suwadi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Kehutanan Negara, Perhutani memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk pemanfaatan kawasan dan hasil hutan bukan kayu.

“Pemungutan bambu termasuk dalam kategori hasil hutan bukan kayu, dan pelaksanaannya wajib melalui mekanisme kerja sama agar tertib secara hukum dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan,” terang Suwadi.

Ketua KTH Mega Arum, Juma’adi, menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi seluruh ketentuan Perhutani. “Penjelasan dari Perhutani sangat membantu kami memahami mekanisme yang benar. Kami berkomitmen menjalankan pemanfaatan hutan sesuai aturan dan perjanjian kerja sama yang disepakati,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Megasu, Poniman, mengungkapkan minat perusahaannya untuk bekerja sama dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai tenaga pemungut bambu. “Kami siap menjalankan kerja sama sesuai ketentuan dan mendukung Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Poniman. (Kom-PHT/BWB/Eko)

Editor:Lra
Copyright©2025