PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (28/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Pekalongan memfasilitasi transformasi Eks Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pranten, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, pada Sabtu (25/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Ila Dhiama Warni, Koordinator Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah IV Asikin, Camat Bawang, Kepala Kepolisian Sektor Bawang Slamet Riyanto, dan Kepala Desa Pranten M. Syarifudin selaku tuan rumah. Dari Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur hadir Kepala Seksi Pembinaan Hutan (Kasi Binhut) yang didampingi Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan Pratikno. Hadir pula pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh masyarakat, dan perwakilan penggarap.
Desa Pranten merupakan desa hutan paling selatan di Kabupaten Batang, yang berada pada ketinggian 2.000–2.400 mdpl. Kawasan hutan di wilayah administratif Desa Pranten merupakan pangkuan Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bawang, KPH Pekalongan Timur, dengan fungsi Hutan Lindung (HL).
Pada tahun 2008, di Desa Pranten terbentuk LMDH “Gunung Prahu” yang mengelola hutan dengan skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, diusulkan Kulin KK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada tahun 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6030/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Gunung Prahu dengan KPH Pekalongan Timur.
Selanjutnya, pada tahun 2021, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian Hutan Negara yang berada di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, ditetapkan bahwa kawasan hutan petak 71 dan 72 BKPH Bawang KPH Pekalongan Timur yang berada di wilayah administratif Desa Pranten, Kecamatan Bawang, masuk dalam wilayah indikatif KHDPK. Sesuai regulasi yang berlaku, Eks Kulin KK yang berada di kawasan KHDPK wajib bertransformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Pekalongan Timur melalui Kasi Binhut KPH Pekalongan Timur, Yohan Haryanto, menyampaikan bahwa Pengelolaan Perhutanan Sosial merupakan bentuk perhutanan sosial di mana masyarakat menjadi subjek utama dalam sistem pengelolaan hutan lestari.
“Perhutanan Sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola dan memperoleh manfaat dari kawasan hutan. Oleh karena itu, kawasan yang semula berstatus Kulin KK perlu diusulkan agar memperoleh Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kelestarian hutan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” ujar Yohan.
Camat Bawang, Suratno, dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap masyarakat Desa Pranten untuk mengusulkan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Karena kawasan hutan merupakan milik negara, maka pengelolaannya harus sesuai aturan dan memiliki kewajiban tertentu terhadap negara. Legalitas pengelolaan kawasan hutan menjadi hal penting yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Fasilitasi transformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial dipandu oleh Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah IV Asikin. Kegiatan fasilitasi difokuskan pada pembaruan data penggarap, luas garapan, dan lokasi garapan yang mengacu pada Surat Keputusan Kulin KK, agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan terkini. (Kom-PHT/Pkt/Hwr).
Editor: Tri
Copyright © 2025