PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (11/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur menyatakan dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Batang. Program ini mulai digerakkan melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) Batang, bertempat di Aula Kantor Bupati Batang, pada Senin (10/11).
Rapat yang menindaklanjuti surat permohonan koordinasi dari Komandan Kodim Batang Nomor B/989/XI/2025 tersebut dihadiri oleh Bupati Batang, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, sejumlah kepala dinas terkait, perwakilan BPN, Administratur KPH Kendal, Administratur KPH Pekalongan Timur yang diwakili oleh Wakil Administratur, serta seluruh camat dan Danramil se-Kabupaten Batang.
Dalam arahannya, Dandim Batang, Letkol Inf. Andhika Baroto Chrishastantyo, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan Program Strategis Nasional yang harus segera direalisasikan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa total anggaran pembangunan di Kodim Batang mencapai Rp111 miliar, dengan Rp2,7 miliar di antaranya telah disalurkan untuk desa yang siap membangun.
Setiap desa, lanjutnya, membutuhkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDKMP. Lahan tersebut diharapkan berasal dari aset milik pemerintah desa, pemerintah daerah, BUMN, atau sumber lain yang sah secara hukum.
Dalam rapat, teridentifikasi beberapa lokasi rencana pembangunan sarana dan prasarana KDKMP yang berada di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur, yaitu di Desa Tombo (Kecamatan Bandar) dan Desa Kalitengah (Kecamatan Blado). Selain itu, Camat Bawang juga menyampaikan bahwa di Desa Pranten, lokasi yang direncanakan berada di Petak 72 (Tol Kayangan) termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Ari Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Perhutani siap mendukung penuh program KDKMP sebagai bagian dari upaya pemerintah memberdayakan ekonomi masyarakat desa hutan.
“Secara prinsip, Perhutani mendukung PSN ini. Namun, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait status KHDPK serta fungsi kawasan hutan apakah Hutan Lindung atau Hutan Produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti koordinasi dengan pemerintah desa dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) setempat untuk memastikan status lahan serta memproses perizinan pemanfaatan kawasan hutan sesuai mekanisme yang berlaku. “Langkah ini penting agar aspek konservasi dan tata kelola hutan tetap terjaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa dukungan terhadap program KDKMP harus tetap mematuhi ketentuan tata ruang dan legalitas lahan.
“Aspek legalitas dan tata ruang menjadi prioritas. Bila status lahan masih termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kawasan hutan, atau memiliki status khusus lainnya, maka harus segera dilakukan penyesuaian fungsi melalui koordinasi dengan BPN dan pihak terkait, termasuk Perhutani,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang solid antara Kodim, Pemerintah Daerah, dan Perhutani dalam merealisasikan pembangunan KDKMP di Kabupaten Batang, dengan fokus pada percepatan pembangunan ekonomi desa yang tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. (Kom-PHT/Pkt/Ran)
Editor: Tri
Copyright © 2025