SEMARANG, PERHUTANI (09/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menggelar sosialisasi hasil Evaluasi Sosial dan Risiko Akibat (ESRA) penggunaan pestisida kimia di kawasan hutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Barang pada Minggu (09/11), dengan dihadiri petugas Perhutani, Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sosialisasi ini mengacu pada hasil ESRA yang mencatat penggunaan 38 jenis pestisida di kawasan hutan Perhutani. Berdasarkan kategori Forest Stewardship Council (FSC), sebanyak 9 jenis pestisida dikategorikan sebagai “Sangat Berbahaya – Sangat Terbatas” (Highly Restricted HHP), 11 jenis sebagai “Sangat Berbahaya – Terbatas” (Restricted HHP), dan 12 jenis lainnya termasuk dalam kategori “Bukan Pestisida Berbahaya” (Non HHP).
Administratur KPH Semarang melalui Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Agus Sudono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan sosial akibat penggunaan pestisida kimia, terutama yang mengandung bahan aktif paraquat.
“Upaya ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar pengelolaan hutan tetap lestari dan sesuai dengan komitmen Perhutani terhadap standar FSC,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Desa Kawengen wilayah BKPH Barang, Mujito, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menggunakan pestisida secara bijak.
“Harapan kami, para petugas dan pesanggem bisa lebih memahami risiko penggunaan pestisida kimia dan memilih cara yang lebih ramah lingkungan,” tambah Anwar dari LMDH Giri Indah Makmur.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Semarang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan praktik pertanian dan pengelolaan hutan yang aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan. (Kom-PHT/Smg/Pay)
Editor: Tri
Copyright © 2025