BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (17/11/2025) | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan stakeholder terkait, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyampaian SK tim dan instruksi kerja penataan batas area Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH), untuk mendukung percepatan penyelesaian proses TMKH di di wilayah Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Senin (17/11).
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan melalui KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh percepatan penyelesaian TMKH masyarakat Pancer melalui kegiatan penataan batas yang diawali dengan rakor penyampaian SK Tim dan Insker. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penataan batas wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai jadwal.
Didik menambahkan bahwa keberhasilan kegiatan penataan batas membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk Panitia TMKH dan masyarakat Pancer. Proses ini diharapkan memberi kepastian status atas tanah yang telah ditempati masyarakat sejak lama. TMKH ini merupakan solusi penyelesaian pendudukan kawasan hutan dengan mekanisme penggantian lahan di Kabupaten Situbondo yang nantinya akan menjadi wilayah kerja KPH Bondowoso.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dan seluruh pihak atas dukungannya terhadap percepatan TMKH. Ia menekankan pentingnya kolaborasi agar tahapan penataan batas, supervisi, penetapan batas, hingga penerbitan SK pelepasan kawasan dapat terselesaikan sesuai target akhir tahun 2025, sebagaimana arahan Menteri Kehutanan pada Juli lalu, sebelum proses redistribusi sertifikat kepada masyarakat Pancer.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPKH Wilayah XI Jogjakarta, M. Dwijo Saputro, yang hadir secara daring, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Banyuwangi menggelar rakor persiapan penataan batas TMKH. Ia menegaskan pentingnya koordinasi semua pihak, termasuk Perhutani, agar proses penataan batas dapat berjalan sesuai ketentuan dan target waktu guna mendukung percepatan pelepasan kawasan hutan.
Rakor dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi M.Y. Bramuda, dan dihadiri oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, CDK, Camat Pesanggaran, Panitia TMKH, serta BPKH Wilayah XI Jogjakarta dan Perhutani Depren Divre Jatim secara daring. (Kom-PHT/Bws/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2025