MAJALENGKA, PERHUTANI (25/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan dilaksanakan di kawasan Wisata Batu Lawang, RPH Leuwimunding BKPH Ciwaringin, KPH Majalengka pada Jumat (21/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Majalengka, Kepala Seksi Eko Wisata, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Majalengka, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH), mandor polter lingkup BKPH Ciwaringin serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta jajaran.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani KPH Majalengka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan peraturan kehutanan, perdata, dan tata usaha negara. Diharapkan, petugas lapangan dan pihak terkait mampu memahami, menaati, serta mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas.
Wakil Administratur KPH Majalengka, Tetty Sriwahyuni, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman hukum bagi petugas.
“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap seluruh petugas dapat memahami aturan hukum yang berlaku serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab selaras dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hendrawan, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran dalam penegakan hukum, pendampingan, serta pengawasan jalannya tata kelola pemerintahan, termasuk sektor kehutanan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon siap bersinergi dan mendukung Perum Perhutani KPH Majalengka, baik dalam pelayanan hukum, pembinaan, pengawasan maupun pencegahan, agar pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan serta mewujudkan kelestarian hutan,” jelasnya.
Paparan materi dilanjutkan oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dina, S, yang memberikan penjelasan terkait hukum perdata dan tindak pidana korupsi, kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Kom-PHT/Mjl/Barn)
Editor: EM
Copyright © 2025