BLITAR, PERHUTANI (28/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum dan aturan tata batas desa serta kawasan hutan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Kamis (27/11). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pengetahuan perangkat desa agar mampu mengelola dan menyelesaikan persoalan batas secara tepat dan sesuai regulasi.
Acara diikuti perangkat desa se-Kecamatan Panggungrejo dan menghadirkan narasumber dari Perhutani KPH Blitar, Camat Panggungrejo, serta unsur pemerintahan kecamatan.
Putu, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) KPH Blitar, menyampaikan bahwa Perhutani berkewajiban memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa, khususnya terkait aturan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa tata batas hutan diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya, tentang Undang-undang (UU) Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, peratutan tentang Perum Perhutani, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta peraturan Menteri LHK terkait perencanaan, perubahan peruntukan, dan penggunaan kawasan hutan.
Putu menjelaskan bahwa pengukuran rekonstruksi batas dilakukan untuk memastikan letak pal dan garis batas kawasan hutan sesuai ketentuan. Ia juga menerangkan jenis-jenis pal yang digunakan Perhutani, termasuk Pal Batas yang berhubungan langsung dengan batas desa dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menegaskan bahwa merusak atau memindahkan pal batas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan penegasan batas tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan dapat mengajukannya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
Camat Panggungrejo, Hendik, mengapresiasi peran aktif Perhutani dalam memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa. Ia menilai persoalan batas sering menjadi pemicu sengketa sehingga pemahaman regulasi sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemahaman hukum, mencegah konflik batas, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor:Lra
Copyright©2025