KEDU UTARA, PERHUTANI (05/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, terkait regulasi atau aturan penggarap di dalam kawasan hutan yang berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto, tepatnya di petak 66F. Kegiatan ini digelar sebagai upaya Perhutani untuk memastikan pemanfaatan lahan di bawah tegakan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tetap menjaga kelestarian hutan, Kamis (04/12).
Sosialisasi dihadiri Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Makmur, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang selama ini menjadi penggarap di kawasan hutan Perhutani. Pertemuan berlangsung di area petak hutan dengan suasana dialogis, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk memahami kembali aturan penggarapan sekaligus menyampaikan pertanyaan terkait tata kelola lahan.
Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto, Joko Supriyanto menegaskan bahwa regulasi penggarap merupakan pedoman penting yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang memanfaatkan lahan hutan. Aturan tersebut mencakup ketentuan jenis tanaman yang boleh ditanam, larangan penebangan tanpa izin, batasan pengolahan tanah, serta kewajiban menjaga kelestarian tegakan.
“Pengelolaan kawasan hutan harus berjalan sesuai aturan agar fungsi hutan tetap terjaga. Masyarakat boleh memanfaatkan lahan melalui program pemberdayaan, tetapi tidak boleh melanggar batasan yang sudah ditetapkan. Petak 66F adalah bagian penting dari RPH Jumo sehingga penggarap wajib ikut menjaga kelestariannya,” ujar Joko.
Ia juga menyampaikan bahwa Perhutani bersikap terbuka terhadap koordinasi dan siap mendampingi masyarakat apabila terdapat kendala dalam pengelolaan lahan. Perhutani berharap melalui sosialisasi ini tidak ada lagi pelanggaran batas lahan maupun aktivitas yang dapat mengancam keberlanjutan kawasan hutan.
Ketua LMDH Wono Makmur Desa Kemiriombo Parijo HS menyampaikan bahwa. LMDH berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mengikuti aturan penggarapan. Ia menuturkan bahwa hubungan baik antara Perhutani dan masyarakat harus terus dijaga melalui komunikasi yang intens dan transparan.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat bahwa penggarapan bukan hanya tentang hasil panen, tetapi juga tentang menjaga hutan tetap lestari. Jika aturan dipatuhi bersama, manfaat hutan akan terus mengalir bagi warga,” ujar Parijo HS.
Parijo juga menambahkan bahwa LMDH akan terus berkolaborasi dengan Perhutani dalam memberikan edukasi, terutama terkait penataan lahan, pencegahan kebakaran hutan, dan pembinaan bagi kelompok penggarap.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani berharap masyarakat Desa Kemiriombo semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggarap. Pemanfaatan lahan yang sesuai aturan akan mendukung keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat sekaligus memastikan kawasan hutan tetap terjaga, produktif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)
Editor: Tri
Copyright © 2025