BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (05/12/2025) | BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (05/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat memperkuat kemitraan agroforestry dengan masyarakat melalui pemenuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing pemanfaatan kawasan hutan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Makmur Desa Bayu. Pembayaran tersebut dilakukan di Rumah Dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rogojampi, Jumat (05/12).

Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Adi Raharjo, menegaskan bahwa pemenuhan pembayaran PNBP dan sharing pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan untuk agroforestry.

“Pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Adi.

Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan agroforestry harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. “Pemanfaatan kawasan hutan oleh KTH Sumber Makmur sudah sesuai ketentuan dan kami mengapresiasi kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban,” tegasnya.

Sementara Ketua KTH Sumber Makmur, Tukiman, menyampaikan bahwa kelompoknya merupakan bagian dari masyarakat sekitar hutan yang telah lama melakukan kegiatan agroforestry dan memperoleh hasil dari pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

“Melalui sosialisasi yang rutin dilakukan petugas Perhutani, kami menjadi memahami hak dan kewajiban kami dalam pemanfaatan kawasan hutan. Karena itu kami berkomitmen memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Tukiman.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan Perhutani kepada masyarakat untuk mengelola lahan melalui pola agroforestry.
“Terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku. Prinsip kami jelas: hutan lestari, masyarakat sejahtera,” ungkapnya. (Kom-PHT/Bwb/eko)

Editor:Lra
Copyright©2025