PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI, (11-12-2025)│ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur, bersama Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, mengambil langkah tegas untuk mengamankan kawasan Hutan Petungkriyono dari ancaman alih fungsi lahan ilegal. Upaya ini dilakukan setelah ditemukannya sekitar 70 hektare hutan alam sekunder di petak Simego yang telah dibabat dan diubah menjadi lahan pertanian.
Hutan Petungkriyono, dikenal sebagai salah satu kawasan hutan tropis dataran tinggi yang tersisa di Jawa Tengah, dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk sebagai habitat penting satwa langka seperti Owa Jawa (Hylobates moloch).
Administratur KPH Pekalongan Timur, yang diwakili oleh Wakil Administratur, Toto Swaranto, menyatakan bahwa praktik pembabatan hutan untuk perluasan lahan pertanian ini sangat mengkhawatirkan.
“Alih fungsi lahan seluas 70 hektare di wilayah Simego, yang seharusnya menjadi hutan alam sekunder, merupakan pelanggaran serius yang mengancam keseimbangan ekosistem Petungkriyono. Kami memperkirakan pembukaan lahan ini dilakukan secara bertahap oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (09/12).
Menanggapi kondisi tersebut, KPH Pekalongan Timur, dan Polres Pekalongan, telah membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan patroli intensif serta pengamanan kawasan.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, melalui keterangan persnya menegaskan komitmen jajaran kepolisian.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk mencegah bencana serupa di Pekalongan. Bencana terjadi bukan hanya karena cuaca ekstrem, tetapi juga akibat pembukaan lahan hutan. Jika tidak ada tindakan, pembukaan lahan akan semakin meluas. Kita harus mencari solusi bersama tanpa mengabaikan perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Patroli gabungan ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku perusakan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan dan sumber air. Selain itu, tim turut memanfaatkan teknologi pemantauan jarak jauh untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan.
Pembukaan hutan di kawasan curam untuk pertanian secara langsung meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti:
Erosi tanah: Hilangnya vegetasi penutup menyebabkan tanah lebih mudah longsor dan tererosi.
Banjir dan kekeringan: Hutan berfungsi sebagai penyimpan air alami. Kerusakan hutan menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan, sehingga memicu banjir saat musim hujan dan kekeringan ekstrem saat musim kemarau.
KPH Pekalongan Timur, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan, serta meminta dukungan semua pihak untuk menjaga kelestarian Hutan Petungkriyono sebagai warisan alam yang harus dijaga bersama. (Kom-PHT/Pkt/Ran)
Editor: Tri
Copyright © 2025